Search This Blog

Wednesday, March 2, 2011

Hibah Barang Milik Daerah

HIBAH BARANG MILIK DAERAH

Seringkali kali kita mendengar tentang hibah, bansos (bantuan sosial) ataupun bantuan keuangan. Dan tulisan ini hanya membatasi pada hibah, khususnya hibah menurut Permendagri No. 17 Tahun 2007. Seakan-akan, hibah menjadi cara yang mudah dalam membelanjakan dan mempertanggungjawabkannya.
Beberapa hal yang menjadi pertanyaan untuk memudahkan pemahaman terkait hibah, yaitu:
  1. Apa dasar hukumnya?
  2. Apa yang bisa dihibahkan? Uang, barang atau jasa ?
  3. Siapa yang berhak menerima hibah?
  4. Siapa yang berhak menetapkan, menyetujui dan melaksanakan hibah?
  5. Bagaimana mekanisme penganggarannya? Dan,
  6. Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Regulasi terkait hibah secara garis besar bisa dibedakan menjadi 2 bagian: PP 58/2005 dan PP 6/2006. Hibah yang akan didiskusikan hanya sebatas hibah dari Pemerintah Daerah berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal ini untuk memperjelas batasan landasan pijakan dalam diskusi selanjutnya, sebab selain regulasi tersebut diatas, terdapat  regulasi lain yang tekait dengan Hibah dari Pemerintah Daerah khususnya pada pasal 27 ayat (7) huruf f PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 42 Permendagri  No.  13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 perihal Hibah dan Bantuan Keuangan. Dan baru-baru ini Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SE MDN No. 270/214/SJ tanggal 25 Januari 2010 perihal Akuntabilitas dan Transparansi Pelaksanaan Pemilukada Tahun 2010.

Secara garis besar Hibah dari Pemerintah Daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah. Dan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah hanya mengatur hibah dalam bentuk barang (Barang Milik Daerah).

Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, atau antar pemerintah daerah, atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. Untuk selanjutnya nomenklatur Hibah yang dimaksud dari tulisan ini adalah hibah dari Pemerintah Daerah.
Hibah berupa Barang Milik Daerah dilakukan dengan Keputusan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan (Pasal 58 PP No.6 Tahun 2006 dan Pasal 78 Permendagri No.17 Tahun 2007) sebagai berikut;
  1. Untuk kepentingan sosial,
  2. Untuk keagamaan,
  3. Untuk kemanusiaan,
  4. Dan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Barang milik daerah yang akan dihibahkan itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Bukan merupakaan barang rahasia Negara.
  2. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  3. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Beberapa hal penting yang harus diingat dalam hibah yaitu:

1.  Hibah barang milik daerah berdasarkan ketersediaan barang, hal ini dapat  dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :
  • barang yang sudah tersedia; dan 
  • barang yang belum tersedia/ barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran
2.  Hibah berdasarkan objeknya :
  • Tanah dan/atau bangunan
  • Selain tanah dan/atau bangunan
3.  Hibah barang milik daerah berdasarkan nilai/harga dari barang yang akan dihibahkan:
  • Sampai 5 Miliar
  • Lebih dari 5 Miliar
Ketiga cara perbedaan pandang barang milik daerah yang akan dihibahkan diatas akan mempengaruhi sistem dan prosedur serta cara pelaksanaan hibah khususnya terkait dengan persetujuan, penetapan dan pelaksanaan hibah. Barang milik daerah yang dapat dihibahkan ini berlandaskan Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 dan Pasal 79 Permendagri No.17 Tahun 2007 dapat dikategorikan dalam 4 (empat) jenis :
  1. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) kepada Kepala Daerah.
  2. Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran.
  3. Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah melalui Pengelola.
  4. Selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
Penulis berusaha untuk menjelaskan 4 (empat) jenis kategori barang yang dihibahkan tersebut diatas:

I. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah. Barang milik daerah sebelum digunakan oleh SKPD harus ditetapkan status penggunaannya dalam rangka tertib pengelolaan barang milik daerah dan kepastian hak, wewenang dan tanggungjawab kepala SKPD, penetapan status penggunaan  oleh Kepala Daerah kepada pengguna/ kuasa pengguna barang sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
    Penetapan status penggunaan barang milik daerah pada masing-masing SKPD dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. jumlah personil/pegawai pada SKPD;
    2. standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD;
    3. beban tugas dan tanggungjawab SKPD; dan
    4. jumlah, jenis dan luas, dirinci dengan lengkap termasuk nilainya.

    Tata cara penetapan status penggunaan:
    1. pengguna melaporkan barang milik daerah yang berada pada SKPD yang bersangkutan kepada pengelola disertai usul penetapan status penggunaan;
    2. pengelola melalui pembantu pengelola, meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada poin 1;
    3. setelah dilakukan penelitian atas kebenaran usulan SKPD, pengelola mengajukan usul kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan status penggunaannya.
    4. penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD dan/atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan;
    5. penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada point 4, ditetapkan oleh Kepala Daerah;
    6. atas penetapan status penggunaan, masing-masing Kepala SKPD melalui penyimpan/pengurus barang wajib melakukan penatausahaan barang daerah yang ada pada pengguna masing­masing.

    Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi SKPD oleh Pengguna wajib diserahkan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Oleh Kepala Daerah barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan selanjutnya dapat:
    1. digunakan oleh instansi lain yang memerlukan tanah/bangunan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya melalui pengalihan status penggunaan; atau
    2. dimanfaatkan, dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, bangun guna serah dan bangun serah guna; atau
    3. dipindahtangankan, dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.
    Penetapan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD kecuali bagi tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD sebagai tercantum dalam Pasal 58 ayat (2) Permendagri No.17 Tahun 2007 yaitu apabila:
    1. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
    2. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
    3. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
    4. diperuntukkan bagi kepentingan umum; dan
    5. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.

    Untuk pelaksanaan hibah bagi tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pengelola barang mengajukan usul hibah kepada Kepala Daerah disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data.
    2. Kepala Daerah membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 PP. No.6 Tahun 2006 atau Pasal 78 ayat (2) Permendagri No.17 Tahun 2007
    3. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kepala Daerah dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan, dan Kepala Daerah mengajukan permohonan persetujuan dari DPRD. berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2) dari PP No.6 Tahun 2006.
    4. Setelah mendapat persetujuan DPRD, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Penghapusan oleh Kepala Daerah atas tanah dan/atau bangunan dimaksud dan dituangkan dalam Berita Acara Hibah.

    II. Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran.
    Hibah barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola yang sejak awal pengadaaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran, dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
    Dokumen penganggaran yang dimaksud adalah RKA-SKPD yang berisi rencana rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD. Rencana Kerja dan Anggaran ini kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Hasil pembahasan ini disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
    Penetapan cukup dengan Keputusan Kepala Daerah tanpa memerlukan persetujuan DPRD. Hal ini karena Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) yang disampaikan kepada DPRD untuk ditetapkan dalam bentuk Perda APBD. Bahwa Perda APBD yang didalamnya terdapat RKA-SKPD yang berisi  kegiatan pengadaan tanah untuk dihibahkan secara eksplisit merupakan bentuk persetujuan DPRD dalam melaksanakan hibah tanah tersebut.
    Dalam pengadaan tanah yang harus menjadi perhatian adalah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pasal 46 ayat (3) huruf d (dan pasal penjelasannya) PP No. 6 Tahun 2006.
    Untuk pelaksanaan hibah bagi tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pengelola barang mengajukan usul hibah kepada Kepala Daerah disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data.
    2. Kepala Daerah membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 PP. No.6 Tahun 2006 atau Pasal 78 ayat (2) Permendagri No.17 Tahun 2007
    3. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kepala Daerah dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahka.
    4. Ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Penghapusan oleh Kepala Daerah atas tanah dan/atau bangunan dimaksud dan dituangkan dalam Berita Acara Hibah.

    III. Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah melalui Pengelola.
    Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari 5 Miliar yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada pengelola penetapan hibah dengan Keputusan Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD.
    Untuk pelaksanaan hibah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari 5 Miliar dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pengelola barang mengajukan usul hibah kepada Kepala Daerah disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data.
    2. Kepala Daerah membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 PP. No.6 Tahun 2006 atau Pasal 78 ayat (2) Permendagri No.17 Tahun 2007
    3. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kepala Daerah dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan, dan Kepala Daerah mengajukan permohonan persetujuan dari DPRD. berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2) dari PP No.6 Tahun 2006.
    4. Ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Penghapusan oleh Kepala Daerah atas selain tanah dan/atau bangunan dimaksud dan dituangkan dalam Berita Acara Hibah.

    Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai 5 Miliar penetapan dengan Keputusan Kepala Daerah tanpa persetujuan DPRD.

    IV.  Selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
    Penetapan cukup dengan Pengguna Barang dengan  persetujuan Pengelola dan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pengguna barang mengajukan usul hibah kepada Pengelola disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data.
    2. Pengelola membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 PP. No.6 Tahun 2006 atau Pasal 78 ayat (2) Permendagri No.17 Tahun 2007.
    3. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pengelola dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan.
    4. Ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Penghapusan oleh KDH atas selain tanah dan/atau bangunan dimaksud dan dituangkan dalam Berita Acara Hibah.
     Tabel : Pihak terkait dengan Hibah dan Jenis BMD yang dihibahkan
    NO. JENIS BARANG PENETAPAN HIBAH OLEH PELAKSANAAN HIBAH OLEH PERSETUJUAN OLEH
    1. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah. KDH Pengelola DPRD
    2. Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran. KDH Pengelola KDH
    3. Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah melalui Pengelola:



    1. Lebih 5 Miliar
    KDH Pengelola DPRD

    1. Sampai 5 Miliar
    KDH Pengelola KDH
    4. Selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. KDH Pengguna Pengelola

    Beberapa permasalahan terkait dalam pelaksanaan hibah barang milik daerah adalah :
    1. Hibah tanah dan/atau bangunan dan atau selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan apakah melalui jenis belanja barang dan jasa atau belanja modal?
    2. Apakah makna lampiran Permendagri No. 17 Tahun 2007 “Hibah untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan misalnya untuk kepentingan tempat ibadah, pendidikan, kesehatan dan sejenisnya”. Misalnya Yayasan Pendidikan swasta apakah boleh diberikan hibah tanah oleh Pemda?
    3. Apakah ada suatu barang selain tanah dan/atau bangunan yang nilainya bisa sampai 5 Miliar? Sebab hal ini sangat sedikit sekali adanya.
    Disalin apa adanya dari Sumber : http://asetdaerah.wordpress.com