Search This Blog

Wednesday, November 9, 2011

Cuti Bersama Tahun 2012

Berdasarkan 04/MEN/VII/2011 dan SKB/03/M.PAN-RB/07/2011, berikut jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012.

Jadi, hanya bulan Februari, Juni, Juli, dan  September 2012 yang gak punya "long weekend"

* 1 Januari, Minggu, Tahun Baru Masehi
* 23 Januari, Senin, Tahun Baru Imlek 2563
* 5 Februari, Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW
* 23 Maret, Jumat Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1934
* 6 April, Jumat, Wafat Yesus Kristus
* 6 Mei, Minggu, Hari Raya Waisak Tahun 2554
* 17 Mei, Kamis, Kenaikan Yesus Kristus
* 17 Juni, Minggu, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
* 17 Agustus, Jumat, Hari Kemerdekaan RI
* 19-20 Agustus, Minggu-Senin, Idul Fitri 1 Syawal 1433 H
* 26 Oktober, Jumat, Idul Adha 1433 H
* 15 November, Kamis, Tahun Baru 1434 H
* 25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal
Cuti bersama tahun 2012

* 18 Mei, Jumat, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
* 21-22 Agustus, Selasa-Rabu, Cuti Bersama Idul Fitri
* 16 November, Jumat, Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H
* 24 Desember, Senin, Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Thursday, April 7, 2011

Tips n Trick Blackberry

Blackberry ada Smartphone yang multi tasking, artinya beberapa aplikasi bisa aktif bersamaan. Terkadang kita lupa bahwa aplikasi yang berjalan belum kita "close" atau "Exit". Hal ini yang menyebabkan konsumsi battery BB kita gede, karena aplikasi yang tersebut masih live/aktif di background.

Nah, untuk melihat aplikasi apa saja yang sedang aktif di Perangkat BB kita adalah tekan tombol Alt lalu tombol escape (tombol samping kanan track ball/track pad) dengan tidak melepas tombol Alt. Atau bisa juga tekan tombol menu (logo BB) agak lamaan, lalu lepas. Geser kanan/kiri tombol navigasi untuk memilih aplikasi yang mau kita buka. Lepaskan tombol Alt. Lalu, "Close" aplikasi. Jangan gunakan tombol No ("Power") karena ini hanya membuat aplikasi running di background.

Beberapa aplikasi (core apps) yang memang wajib open (gak bisa diclose) adalah:
1. Home Screen
2. BBM
3. Contact
4. Browser
5. Message
6. Apliksi Third Party lain yang live di Background (Untuk Aplikasi ini harus di-uninstall applikasi untuk men-stopnya)

Selamat mencoba

How to maximize battery power

Battery power can be maximized by following these simple suggestions .
Use BlackBerry smartphone shortcuts to access common system features quickly. For instruction s, see the Getting Started Guide for your BlackBerry smartphone. Using shortcuts allows you to do the same things on your BlackBerry smartphone more quickly and efficiently , while saving battery power.

Some common shortcuts include the following:

◦ To delete a highlighted item, press the Delete key.
◦ To select or clear a check box, press the Space key.
◦ To view available values in a field, press the Alt key.

To switch applications:

1. Hold the Alt key and press the Escape key (or hold menu key in a second an release)
2. Continue to hold the Alt key and highlight an application .
3. Release the Alt key.

Set the Auto On/Off option to turn off the BlackBerry smartphone at a time of day when you are not using it (such as at night), and turn on again at a time of day that you are ready to use it (such as in the morning just before you wake up). Battery power is saved by turning the power off at times when the BlackBerry smartphone is not being used.

To set the Auto On/Off option on the BlackBerry smartphone, complete the following steps:
1. On the Home screen, open Options.
2. Select Auto On/Off.
3. Specify the on and off times.

Tip: Set the BlackBerry smartphone to turn on just before you need to use it, (such as a few minutes before you wake up in the morning) so that the BlackBerry smartphone has a chance to receive the email messages sent to you during the time that the BlackBerry smartphone was turned off. This way, the email messages have already been received when you are ready to read them.

When a particular wireless connection is not needed, use the Manage Connections application on the BlackBerry smartphone to turn off the connection. For example, if you do not need to use Bluetooth® technology, you can use Manage Connections to turn the Bluetooth connection off.

To turn the Bluetooth connection off on the BlackBerry smartphone, complete the following steps:

1. On the Home screen, open Manage Connections .
2. Click Bluetooth.

Note: Using Manage Connections , turn the mobile wireless transceiver off when you know you are out of range of the mobile network. Turning the mobile wireless transceiver off prevents the BlackBerry smartphone from continually attempting to locate the mobile network, which uses a lot of battery power.

http://www.b lackberry.co m/btsc/viewC ontent.do?ex ternalId=KB1 4320&sliceId =1

• Share
• Unfollow Topic
T
How to clear temporary internet files on your BlackBerry smartphone
To clear temporary internet files on your BlackBerry complete the following steps:


1. In your web browser, click the menu key and select options
2. Click on cashe operations
3. Press the buttons for each of the items you wish to clear
4. Press escape to exit

• Share
• Unfollow Topic
Ta

How do I sign in and out of Google Talk?
To sign in to Google Talk for BlackBerry smartphones , complete the following steps:
1. Click Google Talk.
2. Type your Google Talk™ user name and password.
3. Perform one or more of the following actions:
o To save your password, select the Remember Password check box.
o To automatical ly sign in each time that you turn on your BlackBerry smartphone, select the Automaticall y sign me in check box.
4. Click Sign In.
Note: If you cannot remember your Google Talk user name or password, visit www.google. com/support/ talk.
http://www.b lackberry.co m/btsc/micro sites/search .do?cmd=disp layKC&docTyp e=kc&externa lId=KB14409& sliceId=1&do cTypeID=DT_S UPPORTISSUE_ 1_1&dialogID =62799114&st ateId=0%200% 2062801191

• Share
• Follow Topic
Tags: stay connected, applications, devic

How do I add an auto signature on email messages?
To add an automatic signature on your email messages complete the following steps:

For BES users:

1. Open Messages.
2. Press the Menu key.
3. Select Options.
4. Select Email Settings.
5. Set Use Auto Signature to Yes.
6. Enter in a signature.
7. Press the Menu key.
8. Select Save.

For BIS users:

1. On your PC, login to your carrier's BIS page.
2. Click the Edit option next to the email address you want to change.
3. Type in your new signature in the Signature field.
4. Click Save.
• Share
• Follow Topic
Ta

Save power overnight
You can make your BlackBerry smartphone' s battery last even longer by having it turn itself off overnight and back on in the morning.

Choose Options > Auto On/Off

You can have different on and off times for weekdays and weekends.

• Share
• Unfollow Topic
Tags: battery, save power

Wednesday, March 2, 2011

Hibah Barang Milik Daerah

HIBAH BARANG MILIK DAERAH

Seringkali kali kita mendengar tentang hibah, bansos (bantuan sosial) ataupun bantuan keuangan. Dan tulisan ini hanya membatasi pada hibah, khususnya hibah menurut Permendagri No. 17 Tahun 2007. Seakan-akan, hibah menjadi cara yang mudah dalam membelanjakan dan mempertanggungjawabkannya.
Beberapa hal yang menjadi pertanyaan untuk memudahkan pemahaman terkait hibah, yaitu:
  1. Apa dasar hukumnya?
  2. Apa yang bisa dihibahkan? Uang, barang atau jasa ?
  3. Siapa yang berhak menerima hibah?
  4. Siapa yang berhak menetapkan, menyetujui dan melaksanakan hibah?
  5. Bagaimana mekanisme penganggarannya? Dan,
  6. Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Regulasi terkait hibah secara garis besar bisa dibedakan menjadi 2 bagian: PP 58/2005 dan PP 6/2006. Hibah yang akan didiskusikan hanya sebatas hibah dari Pemerintah Daerah berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal ini untuk memperjelas batasan landasan pijakan dalam diskusi selanjutnya, sebab selain regulasi tersebut diatas, terdapat  regulasi lain yang tekait dengan Hibah dari Pemerintah Daerah khususnya pada pasal 27 ayat (7) huruf f PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 42 Permendagri  No.  13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 perihal Hibah dan Bantuan Keuangan. Dan baru-baru ini Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SE MDN No. 270/214/SJ tanggal 25 Januari 2010 perihal Akuntabilitas dan Transparansi Pelaksanaan Pemilukada Tahun 2010.

Secara garis besar Hibah dari Pemerintah Daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah. Dan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah hanya mengatur hibah dalam bentuk barang (Barang Milik Daerah).

Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, atau antar pemerintah daerah, atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. Untuk selanjutnya nomenklatur Hibah yang dimaksud dari tulisan ini adalah hibah dari Pemerintah Daerah.
Hibah berupa Barang Milik Daerah dilakukan dengan Keputusan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan (Pasal 58 PP No.6 Tahun 2006 dan Pasal 78 Permendagri No.17 Tahun 2007) sebagai berikut;
  1. Untuk kepentingan sosial,
  2. Untuk keagamaan,
  3. Untuk kemanusiaan,
  4. Dan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Barang milik daerah yang akan dihibahkan itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Bukan merupakaan barang rahasia Negara.
  2. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  3. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Beberapa hal penting yang harus diingat dalam hibah yaitu:

1.  Hibah barang milik daerah berdasarkan ketersediaan barang, hal ini dapat  dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :
  • barang yang sudah tersedia; dan 
  • barang yang belum tersedia/ barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran
2.  Hibah berdasarkan objeknya :
  • Tanah dan/atau bangunan
  • Selain tanah dan/atau bangunan
3.  Hibah barang milik daerah berdasarkan nilai/harga dari barang yang akan dihibahkan:
  • Sampai 5 Miliar
  • Lebih dari 5 Miliar
Ketiga cara perbedaan pandang barang milik daerah yang akan dihibahkan diatas akan mempengaruhi sistem dan prosedur serta cara pelaksanaan hibah khususnya terkait dengan persetujuan, penetapan dan pelaksanaan hibah. Barang milik daerah yang dapat dihibahkan ini berlandaskan Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 dan Pasal 79 Permendagri No.17 Tahun 2007 dapat dikategorikan dalam 4 (empat) jenis :
  1. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) kepada Kepala Daerah.
  2. Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran.
  3. Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah melalui Pengelola.
  4. Selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
Penulis berusaha untuk menjelaskan 4 (empat) jenis kategori barang yang dihibahkan tersebut diatas:

I. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah. Barang milik daerah sebelum digunakan oleh SKPD harus ditetapkan status penggunaannya dalam rangka tertib pengelolaan barang milik daerah dan kepastian hak, wewenang dan tanggungjawab kepala SKPD, penetapan status penggunaan  oleh Kepala Daerah kepada pengguna/ kuasa pengguna barang sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
    Penetapan status penggunaan barang milik daerah pada masing-masing SKPD dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. jumlah personil/pegawai pada SKPD;
    2. standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD;
    3. beban tugas dan tanggungjawab SKPD; dan
    4. jumlah, jenis dan luas, dirinci dengan lengkap termasuk nilainya.

    Tata cara penetapan status penggunaan:
    1. pengguna melaporkan barang milik daerah yang berada pada SKPD yang bersangkutan kepada pengelola disertai usul penetapan status penggunaan;
    2. pengelola melalui pembantu pengelola, meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada poin 1;
    3. setelah dilakukan penelitian atas kebenaran usulan SKPD, pengelola mengajukan usul kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan status penggunaannya.
    4. penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD dan/atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan;
    5. penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada point 4, ditetapkan oleh Kepala Daerah;
    6. atas penetapan status penggunaan, masing-masing Kepala SKPD melalui penyimpan/pengurus barang wajib melakukan penatausahaan barang daerah yang ada pada pengguna masing­masing.

    Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi SKPD oleh Pengguna wajib diserahkan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Oleh Kepala Daerah barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan selanjutnya dapat:
    1. digunakan oleh instansi lain yang memerlukan tanah/bangunan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya melalui pengalihan status penggunaan; atau
    2. dimanfaatkan, dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, bangun guna serah dan bangun serah guna; atau
    3. dipindahtangankan, dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.
    Penetapan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD kecuali bagi tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD sebagai tercantum dalam Pasal 58 ayat (2) Permendagri No.17 Tahun 2007 yaitu apabila:
    1. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
    2. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
    3. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
    4. diperuntukkan bagi kepentingan umum; dan
    5. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.

    Untuk pelaksanaan hibah bagi tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pengelola barang mengajukan usul hibah kepada Kepala Daerah disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data.
    2. Kepala Daerah membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 PP. No.6 Tahun 2006 atau Pasal 78 ayat (2) Permendagri No.17 Tahun 2007
    3. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kepala Daerah dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan, dan Kepala Daerah mengajukan permohonan persetujuan dari DPRD. berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2) dari PP No.6 Tahun 2006.
    4. Setelah mendapat persetujuan DPRD, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Penghapusan oleh Kepala Daerah atas tanah dan/atau bangunan dimaksud dan dituangkan dalam Berita Acara Hibah.

    II. Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran.
    Hibah barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola yang sejak awal pengadaaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran, dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
    Dokumen penganggaran yang dimaksud adalah RKA-SKPD yang berisi rencana rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD. Rencana Kerja dan Anggaran ini kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Hasil pembahasan ini disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
    Penetapan cukup dengan Keputusan Kepala Daerah tanpa memerlukan persetujuan DPRD. Hal ini karena Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) yang disampaikan kepada DPRD untuk ditetapkan dalam bentuk Perda APBD. Bahwa Perda APBD yang didalamnya terdapat RKA-SKPD yang berisi  kegiatan pengadaan tanah untuk dihibahkan secara eksplisit merupakan bentuk persetujuan DPRD dalam melaksanakan hibah tanah tersebut.
    Dalam pengadaan tanah yang harus menjadi perhatian adalah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pasal 46 ayat (3) huruf d (dan pasal penjelasannya) PP No. 6 Tahun 2006.
    Untuk pelaksanaan hibah bagi tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pengelola barang mengajukan usul hibah kepada Kepala Daerah disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data.
    2. Kepala Daerah membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 PP. No.6 Tahun 2006 atau Pasal 78 ayat (2) Permendagri No.17 Tahun 2007
    3. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kepala Daerah dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahka.
    4. Ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Penghapusan oleh Kepala Daerah atas tanah dan/atau bangunan dimaksud dan dituangkan dalam Berita Acara Hibah.

    III. Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah melalui Pengelola.
    Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari 5 Miliar yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada pengelola penetapan hibah dengan Keputusan Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD.
    Untuk pelaksanaan hibah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari 5 Miliar dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pengelola barang mengajukan usul hibah kepada Kepala Daerah disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data.
    2. Kepala Daerah membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 PP. No.6 Tahun 2006 atau Pasal 78 ayat (2) Permendagri No.17 Tahun 2007
    3. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kepala Daerah dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan, dan Kepala Daerah mengajukan permohonan persetujuan dari DPRD. berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2) dari PP No.6 Tahun 2006.
    4. Ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Penghapusan oleh Kepala Daerah atas selain tanah dan/atau bangunan dimaksud dan dituangkan dalam Berita Acara Hibah.

    Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai 5 Miliar penetapan dengan Keputusan Kepala Daerah tanpa persetujuan DPRD.

    IV.  Selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
    Penetapan cukup dengan Pengguna Barang dengan  persetujuan Pengelola dan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pengguna barang mengajukan usul hibah kepada Pengelola disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data.
    2. Pengelola membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 PP. No.6 Tahun 2006 atau Pasal 78 ayat (2) Permendagri No.17 Tahun 2007.
    3. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pengelola dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan.
    4. Ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Penghapusan oleh KDH atas selain tanah dan/atau bangunan dimaksud dan dituangkan dalam Berita Acara Hibah.
     Tabel : Pihak terkait dengan Hibah dan Jenis BMD yang dihibahkan
    NO. JENIS BARANG PENETAPAN HIBAH OLEH PELAKSANAAN HIBAH OLEH PERSETUJUAN OLEH
    1. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah. KDH Pengelola DPRD
    2. Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran. KDH Pengelola KDH
    3. Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah melalui Pengelola:



    1. Lebih 5 Miliar
    KDH Pengelola DPRD

    1. Sampai 5 Miliar
    KDH Pengelola KDH
    4. Selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. KDH Pengguna Pengelola

    Beberapa permasalahan terkait dalam pelaksanaan hibah barang milik daerah adalah :
    1. Hibah tanah dan/atau bangunan dan atau selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan apakah melalui jenis belanja barang dan jasa atau belanja modal?
    2. Apakah makna lampiran Permendagri No. 17 Tahun 2007 “Hibah untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan misalnya untuk kepentingan tempat ibadah, pendidikan, kesehatan dan sejenisnya”. Misalnya Yayasan Pendidikan swasta apakah boleh diberikan hibah tanah oleh Pemda?
    3. Apakah ada suatu barang selain tanah dan/atau bangunan yang nilainya bisa sampai 5 Miliar? Sebab hal ini sangat sedikit sekali adanya.
    Disalin apa adanya dari Sumber : http://asetdaerah.wordpress.com

    Friday, January 7, 2011

    Mengurus Sendiri Perpanjangan SIM A di Polres Cikarang

    Bekasi, Tambun, 8 Januari 2011. Sekedar sharing pengalaman mengurus perpanjangan SIM-A di Polres Metro Cikarang. SIM-A saya akan kadaluarsa tanggal 16 Januari 2011. Makanya karena takut minggu depan gak ada waktu dan saya gak mau mengurusnya setelah lewat tanggal kadaluarsa, maka hari ini Sabtu, 8 Januari 2011 dengan penuh semangat, saya berangkat dari rumah sekitar Jam 7.45. Sengaja berangkat dari rumah saya (Tambun) pagi-pagi karena takut kesiangan.


    Lokasi tempat pengurusan SIM di Cikarang, paling gampang jika mengikuti jalan pinggir kali terusan kalimalang. Dan karena saya hanya tahunya lewat situ. Tapi, Masya Alloh, jalannya rusak parah untuk ruas tertentu, berbeda sekali dibanding waktu saya bikin SIM 4 tahun lalu, masih mulus. Rupanya belum ada perbaikan sejak saat itu. Mungkin akibat selalu dilewati truck tronton pabrik. Kalau sayang mobil/motor anda, saya sarankan lewat pantura aja, terus masuk kawasan JABABEKA. Memang jalannya ribet. Saya juga masih gak apal. Tapi kalau pake A-GPS nya HP/BB, mungkin gak perlu banyak tanya orang di jalan.


    Jam 8.40, saya sampai di lokasi. Saya malas berhubungan dengan calo, makanya saya sok ngerti aja dan sedikit tanya. Beginilah tahapan pengurusan perpanjangan SIM yang saya alami.


    Dokumen yang harus dipersiapkan, sebelum mengurus Perpanjangan SIM sbb:
    1. Siapkan SIM lama asli dan KTP asli yang masih berlaku.
    2. Fotocopy SIM dan KTP sebanyak 4 x (lebihan lebih baik, dari pada fotocopy di situ, ongkosnya jauh lebih mahal).
    3. Siapkan Uang tentunya.


    Tahap pengurusan:
    1. Jam 8.40, langsung menuju ke tempat Tes Kesehatan. Biaya Pendaftaran sebesar Rp 20.000,-.Syarat pendaftaran: SIM dan KTP (Asli dan copy 1 lembar). Kebetulan gak ngantri neh...langsung dites baca huruf. Mau salah mau benar, pokoknya lulus dan dapat keterangan kesehatan.
    2. Jam 08.50, bayar Premi Asuransi sebesar Rp 30.000,- di loket Pendaftaran Asuransi. Syarat pendaftaran: KTP dan SIM (Asli dan copy 1 lembar) serta hasil tes kesehatan.
    3. Jam 08.55, Bayar biaya Perpanjangan SIM di BRI sebesar Rp 80.000,- untuk SIM A. Padahal di kuitansi tertulis Rp 60.000,-. Hanya  ada cap yang bertuliskan Perpanjangan SIM A Rp 80.000 dengan logo POLRI. Rupanya tarif sudah naik, makanya saya komplain kepada petugas BRI, tolong di kuitansi diketik Rp 80.000 jangan 60.000. Kan bisa menyesatkan dan jadi tanda tanya. Saya gak tanya lagi karena gak mau ribet. Lagi-Lagi Alhamdulillah, di sini juga gak ngantri. (Mungkin lagi pada males urus SIM kali).
    4. Jam 08.55, ambil Formulir Pendaftaran di LOKET 1 dengaan persyaratan: semua berkas tes kesehatan, kuitansi premi asuransi, kuitansi biaya dari BRI, KTP dan SIM + 1 lbr copynya. Tidak ada biaya untuk pengambilan formulir.
    5. Setelah Formulir diisi dengan benar, Jam 9.05 diserahkan ke Loket 2 (gak ngantri lagi, nasib kalil).
    6. Selanjutnya proses menunggu untuk Foto dan sidik jari. Ini yang agak lamaan nih. Ternyata di situ dah ada sekitar 100 orang yang menunggu. Baik yang mengurus baru dan perpanjangan. Bagi yang pembuatan SIM baru mungkin ada proses Ujian tulis dan praktek yang ini biasanya makan waktu, apalagi kalau gak lulus.
    7. Jam 9.30 dipanggil untuk diFoto dan Cap sidik Jari. Jam 9.35 SIM dah jadi dan dipersilakan untuk mengambil polis Asuransi di Loket Asuransi.
    Jadi, waktu yang dibutuhkan sekitar 1 jam lah dengan biaya total Rp 130.000,-. Saya sarankan lebih baik mengurus sendiri perpanjangan SIM. Kalau melalui Birojasa atau calo, mungkin bisa di atas Rp 250.000 kali.


    Sebagai Informasi tambahan, berikut saya lampirkan alur pengurusan SIM yang saya dapatkan waktu mengurus SIM. Sepertinya faktanya gak perlu baca itu. Saya bisa tanpa harus baca dulu kok.


    Demikianlah pengalaman saya. Silakan yang mau mencoba....

    Sunday, November 28, 2010

    Kitab Bulughul-Marom

    Kitab Bulughul Maram versi digital bisa diunduh gratis di

    http://persis91.blogspot.com/2008/07/e-book-bulughul-maram-versi-20.html

    Sangat bermanfaat untuk menambah ilmu sebagai pelengkap sempurnanya ibadah.